Atas alasan praktikalitas dan estetika, terdapat pengecualian-pengecualian dalam penggunaan logo untuk keperluan cinderamata. Pengecualian tersebut memperbolehkan penggunaan simbol logo tanpa wordmark (gambar 3) atau penggunaan wordmark tanpa simbol logo (gambar 2). Dalam item tertentu seperti pensil, pulpen atau benda-benda kecil lainnya, batasan minimal ukuran ditiadakan selama logo dapat terlihat jelas (gambar 4). Dalam produk-produk cinderamata tertentu, diperbolehkan menggunakan elemen grafik lain selain yang ditentukan di dalam Brand Guidelines Universitas Gadjah Mada (gambar 1).
Penggunaan Logo Universitas Gadjah Mada dalam cinderamata selain yang ditentukan oleh Brand Guidelines serta pengecualian dalam dokumen ini tidak diperbolehkan.