Penggunaan Lambang UGM
Lambang Universitas Gadjah Mada hanya diperbolehkan untuk digunakan dalam keperluan-keperluan resmi, legal dan seremonial. Penggunaan Lambang Universitas Gadjah Mada hanya diperbolehkan dalam kondisi-kondisi tertentu. Sangat diutamakan jika lambang Universitas Gadjah Mada digunakan ketika lambang Universitas Gadjah Mada menjadi satu-satunya lambang di dalam aplikasi tersebut.
Dalam penggunaannya, Lambang Universitas Gadjah Mada tidak boleh dimodifikasi atau diubah.
Lambang Universitas Gadjah Mada hanya diperbolehkan dalam dokumen-dokumen resmi seperti ijazah, sertifikat, akta, surat keputusan, penghargaan serta dokumen-dokumen legal dan resmi lainnya. Lambang Universitas Gadjah Mada juga digunakan untuk alat pelengkap seremonial seperti bendera, panji dan samir dalam pakaian kebesaran akademis. Lambang Universitas Gadjah Mada juga boleh dipergunakan dalam bentuk 3 dimensi seperti dalam plakat, penanda gedung, patung atau bentuk-bentuk lainnya.
Penggunaan lambang pada media serta material yang tidak dsiebutkan di atas tidak diperbolehkan
WORDMARK
Dalam beberapa aplikasi tertentu, Lambang Universitas Gadjah Mada dapat dilengkapi dengan wordmark bertuliskan “Universitas Gadjah Mada” yang menggunakan typeface “Gama-Serif” yang diset secara kapital. Penempatan wordmark dapat berada di bawah lambang (untuk versi centered) dan di sisi lambang (untuk versi horizontal). Penggunaan lambang tanpa menyertakan wordmark diperbolehkan dalam kondisi-kondisi tertentu.
LARANGAN
Lambang Universitas Gadjah Mada tidak boleh disandingkan dengan logo Universitas Gadjah Mada. Penggunaan Lambang sebagai bagian dari logo/lambang lain serta penggunaan dalam bentuk merchandise pakaian tidak diperkenankan.