Panduan Penggunaan dan Penempatan Logo
PANDUAN UMUM PENEMPATAN DAN PENGGUNAAN LOGO
Dalam menggunakan Logo Universitas Gadjah Mada, terdapat aturan-aturan tertentu yang bertujuan untuk memastikan bahwa aspek-aspek visual di dalam logo Universitas Gadjah Mada dapat terlihat secara jelas. Panduan ini bertujuan untuk membangun konsistensi dalam penggunaan logo Universitas Gadjah Mada sehingga dalam penggunannya memunculkan keunikan visual di dalamnya.
Panduan ini juga mempertimbangkan aspek visual, fungsional dan estetika dalam penggunaan logo sehingga memastikan logo Universitas Gadjah Mada dapat ditampilkan secara profesional. Segala penggunaan, penempatan serta modifikasi Logo dan Lambang Universitas Gadjah Mada selain yang diatur dan diperbolehkan dalam panduan ini tidak diperkenankan.
UKURAN MINIMAL
Ukuran standar minimal logo Universitas Gadjah Mada dalam medium cetak dan digital ditentukan dari ukuran tinggi/lebar simbol dalam signature logo Universitas Gadjah mada. Ukuran minimal tinggi/lebar simbol dalam logo Universitas Gadjah Mada adalah 15 mm (1,5 cm). Dalam kondisi tertentu, ukuran logo yang lebih kecil diperbolehkan.
RUANG KOSONG (PROTECTIVE SPACE)
Penggunaan logo Universitas Gadjah Mada di seluruh media harus menyediakan ruang kosong / ruang protektif di sekeliling logo Universitas Gadjah Mada untuk menghilangkan atau mengurangi kesan sempit yang dapat mengurangi profesionalitas dalam komunikasi visual lembaga. Penyediaan ruang kosong / protective space di sekeliling logo Universitas Gadjah Mada juga bertujuan supaya logo Universitas Gadjah Mada dapat tetap terlihat secara jelas dan utuh dalam berbagai macam media.
Besar ruang kosong / protective space yang harus disediakan minimal sebesar 1/4 dari tinggi logo dalam bentuk variasi atau ukuran apapun dalam aplikasinya.
Dengan memberikan ruang kosong / protective space di sekeliling logo, maka akan memberikan logo Universitas Gadjah Mada pengaruh visual yang lebih kuat, dominan dan tegas.