Penggunaan logo dan lambang dalam cinderamata token atau souveniri resmi Universitas Gadjah Mada harus sesuai dengan ketentuan umum penggunaan logo dan lambang Universitas Gadjah Mada sebagaimana tertuang dalam dokumen Brand Guidelines/Panduan Identitas Visual Universitas Gadjah Mada. Dalam beberapa aplikasi tertentu, terdapat beberapa pengecualian yang akan diatur di bagian lain dalam panduan ini.
Penggunaan simbol garis dalam signature logo lebih diutamakan. Penggunaan simbol blok diperbolehkan dalam souvenir atau token.
Penggunaan simbol garis dalam logo sekunder lebih diutamakan. Penggunaan simbol blok diperbolehkan dalam logo sekunder di souvenir atau token.
Logo tipografi digunakan dalam aplikasi di media pakaian/clothing.
Penggunaan lambang Universitas Gadjah Mada (Academic Seal) hanya diperbolehkan untuk cinderamata dalam bentuk token / plakat yang diproduksi / diberikan oleh pejabat resmi universitas sebagaimana diatur dalam hierarki pemberian cinderamata.