Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • Brand Guidelines
    • Komposisi Logo UGM
    • Lambang UGM (Academic Seal)
    • Larangan dalam Penggunaan Logo
    • Logo Sekunder dan Tersier
    • Logo Universitas Gadjah Mada Bersama Logo Institusi Lain
    • Panduan Penggunaan dan Penempatan Logo
    • Panduan Penggunaan Logo dan Lambang (Academic Seal)
    • Panduan Penggunaan Simbol Logo UGM sebagai Bagian dari Logo Lain
    • Pemakaian Warna
    • Penggunaan dalam Latar Foto
    • Penggunaan Lambang UGM
    • Penggunaan Logo dalam Material Cetak
    • Signature Logo UGM
    • Tipografi
    • Variasi Signature Logo UGM
  • Downloads
  • Beranda
  • Brand Guidelines
  • Panduan Penggunaan dan Penempatan Logo

Panduan Penggunaan dan Penempatan Logo

  • 31 August 2017, 08.56
  • Oleh: Admin Jr
  • 0

Panduan Penggunaan dan Penempatan Logo

PANDUAN UMUM PENEMPATAN DAN PENGGUNAAN LOGO

Dalam menggunakan Logo Universitas Gadjah Mada, terdapat aturan-aturan tertentu yang bertujuan untuk memastikan bahwa aspek-aspek visual di dalam logo Universitas Gadjah Mada dapat terlihat secara jelas. Panduan ini bertujuan untuk membangun konsistensi dalam penggunaan logo Universitas Gadjah Mada sehingga dalam penggunannya memunculkan keunikan visual di dalamnya.

Panduan ini juga mempertimbangkan aspek visual, fungsional dan estetika dalam penggunaan logo sehingga memastikan logo Universitas Gadjah Mada dapat ditampilkan secara profesional. Segala penggunaan, penempatan serta modifikasi Logo dan Lambang Universitas Gadjah Mada selain yang diatur dan diperbolehkan dalam panduan ini tidak diperkenankan.

UKURAN MINIMAL

Ukuran standar minimal logo Universitas Gadjah Mada dalam medium cetak dan digital ditentukan dari ukuran tinggi/lebar simbol dalam signature logo Universitas Gadjah mada. Ukuran minimal tinggi/lebar simbol dalam logo Universitas Gadjah Mada adalah 15 mm (1,5 cm). Dalam kondisi tertentu, ukuran logo yang lebih kecil diperbolehkan.

RUANG KOSONG (PROTECTIVE SPACE)

Penggunaan logo Universitas Gadjah Mada di seluruh media harus menyediakan ruang kosong / ruang protektif di sekeliling logo Universitas Gadjah Mada untuk menghilangkan atau mengurangi kesan sempit yang dapat mengurangi profesionalitas dalam komunikasi visual lembaga. Penyediaan ruang kosong / protective space di sekeliling logo Universitas Gadjah Mada juga bertujuan supaya logo Universitas Gadjah Mada dapat tetap terlihat secara jelas dan utuh dalam berbagai macam media.

Besar ruang kosong / protective space yang harus disediakan minimal sebesar 1/4 dari tinggi logo dalam bentuk variasi atau ukuran apapun dalam aplikasinya.

Dengan memberikan ruang kosong / protective space di sekeliling logo, maka akan memberikan logo Universitas Gadjah Mada pengaruh visual yang lebih kuat, dominan dan tegas.

  • Brand Guidelines
  • Merchandise Guideline
  • Downloads
Universitas Gadjah Mada

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY