Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • Brand Guidelines
    • Komposisi Logo UGM
    • Lambang UGM (Academic Seal)
    • Larangan dalam Penggunaan Logo
    • Logo Sekunder dan Tersier
    • Logo Universitas Gadjah Mada Bersama Logo Institusi Lain
    • Panduan Penggunaan dan Penempatan Logo
    • Panduan Penggunaan Logo dan Lambang (Academic Seal)
    • Panduan Penggunaan Simbol Logo UGM sebagai Bagian dari Logo Lain
    • Pemakaian Warna
    • Penggunaan dalam Latar Foto
    • Penggunaan Lambang UGM
    • Penggunaan Logo dalam Material Cetak
    • Signature Logo UGM
    • Tipografi
    • Variasi Signature Logo UGM
  • Downloads
  • Beranda
  • Brand Guidelines
  • Larangan dalam Penggunaan Logo

Larangan dalam Penggunaan Logo

  • 31 August 2017, 06.14
  • Oleh: kelembagaan
  • 0

Larangan dalam Penggunaan Logo

Untuk mempertahankan karakter identitas dan kesan profesional Universitas Gadjah Mada, konsistensi penggunaan logo Universitas Gadjah Mada menjadi sangat penting. Penggunaan logo harus sesuai dengan komposisi yang sudah diatur dalam dokumen ini. Dalam mengubah ukuran, rasio harus sama dan sesuai dengan ukuran dan komposisi aslinya.

Berikut adalah larangan-larangan dalam penggunaan logo UGM:

Perubahan Komposisi / Modifikasi Logo

Menggunakan Simbol Logo yang Salah

Mengubah Rasio Logo

Memotong / Menggunakan Sebagian dari Logo

Perubahan Posisi dan Wordmark Logo

Mengganti Warna Logo

KETENTUAN LAIN PENGGUNAAN LOGO DAN LAMBANG

Segala penggunaan, penempatan serta modifikasi Logo dan Lambang Universitas Gadjah Mada selain yang diatur dan diperbolehkan dalam panduan ini tidak diperbolehkan.

KESALAHAN UMUM DALAM PENGGUNAAN SIMBOL LOGO

Keempat simbol di atas seringkali digunakan sebagai simbol logo Universitas Gadjah Mada dalam berbagai bentuk dan aplikasi. Simbol-simbol di atas tersebar secara bebas di Internet dalam berbagai bentuk dan format. Walaupun gambar simbol tersebut banyak beredar di internet, keempat gambar simbol tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan umum simbol Logo Universitas Gadjah Mada:

  1. Simbol yang terdapat di kotak nomor 1 (satu) ini memiliki garis yang tidak seimbang. Garis tepian luar lebih tebal daripada garis lainnya. Jumlah lingkaran di bagian pusat lambang juga tidak sesuai dengan lambang standar yang diatur di bagian awal dokumen ini.
  2. Simbol yang terdapat di kotak nomor 2 (dua) ini merupakan hasil gambar ulang dari simbol Universitas Gadjah Mada yang disederhanakan. Jumlah sinaran matahari berjumlah kurang dari 19 buah, serta jumlah lingkaran di pusat lambang dalam simbol ini juga tidak sesuai dengan lambang standar yang diatur di bagian awal dokumen ini.
  3. Simbol yang terdapat di kotak nomor 3 (tiga) merupakan aplikasi di material logam yang digunakan untuk keperluan penanda gedung saja. Simbol ini tidak diperbolehkan digunakan untuk media-media selain penanda gedung.
  4. Simbol yang terdapat di kotak nomor 4 (empat) juga merupakan bentuk digital lambang 3 Dimeni yang di ambil dari aplikasi di material lain yang digunakan untuk keperluan penanda gedung atau bangunan. Simbol ini tidak boleh dipergunakan dalam lambang Universitas Gadjah Mada.
  • Brand Guidelines
  • Merchandise Guideline
  • Downloads
Universitas Gadjah Mada

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY